Polisi Gagalkan Pengangkutan 3.056 Pil Koplo Lewat Jasa Pengangkutan di Kota Jayapura

Team Opsnal Unit Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ungkap lagi dan menghambat peredaran obat keras di Kota Jayapura, Papua.

“Ini kali sekitar 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama tipe sebetulnya ialah Pil Trihexypenidil sukses dihentikan saat sebelum disebarkan,” tutur Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, lewat launching, Sabtu (21/6/2025).

Dari pengungkapan itu, polisi tangkap seorang masyarakat Hamadi Rawa, Area Jayapura Selatan dengan inisial RI (45) pemilik beberapa ribu pil koplo itu.

Fredrickus menerangkan, pengungkapan ini dilaksanakan sesudah Unit Narkoba Polresta Jayapura Kota terima laporan dari satu diantara jasa pengangkutan yang menyangsikan.

“Dari laporan itu, anggota bertandang ke lokasi dan lakukan pengujian paket kiriman tersebut. Hasilnya diketemukan satu paket barang yang dikirimkan ke Kota Jayapura berisi 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk ke kelompok obat keras daftar “G” atau obat yang cuma bisa dimakan sama sesuai saran dokter,” ungkapkan Kapolresta.

Dari penemuan itu, anggota selanjutnya menanti pemilik barang dan sukses tangkapnya ketika akan ambil paket kiriman itu

“Saat akan ambil barang yang diperuntukkan kepadanya, RI langsung terpantau oleh team opsnal kami dan tanpa perlawanan sukses ditangkap bersama barang faktanya,” terang Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, RI bersama barang faktanya langsung ditangkap ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilaksanakan peningkatan dan proses penyidikan penyelidikan atas perlakuannya itu.

“RI kami pastikan cukup bukti dan sudah tentukan menjadi terdakwa dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” jelasnya.

Dianya mengutamakan jika proses penyelidikan masih tetap jalan, di mana RI terancam hukuman penjara optimal 5 tahun karena didugakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *