Pemkab Asmat Publikasikan Perda 1/2025 dan Perbup 31/2025
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asmat, Propinsi Papua Selatan, lakukan publikasi Ketentuan Wilayah (Perda) dan Ketentuan Bupati (Perbup) di wilayah itu, Senin (16/6/2025).
Perda Kabupaten Asmat yang disosialisasikan ialah Perda Nomor satu tahun 2025 mengenai Pembangunan dan Formasi Organisasi Piranti Wilayah (OPD), selanjutnya Perbup Kabupaten Asmat Nomor 31 tahun 2025 mengenai Posisi, Formasi Organisasi, Pekerjaan dan Peranan dan Tata Kerja Piranti Wilayah Kabupaten Asmat, Propinsi Papua Selatan.
Aktivitas publikasi ini dilaksanakan oleh Sisi Organisasi Sekretariat Wilayah (Setda) Asmat yang dituruti beberapa Pimpinan OPD, Kepala Area dan beberapa Kepala Sisi (Kabag), berada di Aula Kantor Bupati Kabupaten Asmat.
Eksekutor harian (Plh) Sekda Asmat, Muhammad Iqbal, menjelaskan jika pemda mempunyai tanggung-jawab untuk menata peraturan yang memberikan dukungan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan servis ke warga.
Perda dan perbub yang disosialisasikan adalah dari hasil proses rencana yang masak dan sudah lewat beberapa tahapan seperti diskusi public, dan harmonisasi yang sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi atau diatasnya.
“Lewat aktivitas ini, semua barisan pemda bisa melakukan perda dan perbup ini secara konsisten dan terarah, dan sanggup memberi imbas riil untuk servis public dan tata urus pemerintah yang bagus di Kabupaten Asmat,” katanya
Sementara Kepala Sisi Organisasi Setda Asmat, Defota Marwoto sampaikan, re-desain organisasi pemerintahan pada tingkat wilayah adalah sesuatu peraturan yang starategis dalam membuat sesuatu pemda yang sanggup mengenal lebih dekat keperluan warga, dan pemberian servis lebih efektif.
Karena itu untuk tingkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi kelembagaan pemda Kabupaten Asmat, karena itu, dilihat perlu untuk lakukan penilaian pada susunan dan peranan organisasi piranti wilayah yang terdapat secara mendalam, buat membuat kelembagaan yang sesuai misi serta visi pemda, keperluan dan kekuatan wilayah, dan perubahan lingkungan vital wilayah.
Ini mempunyai tujuan mengindari ada bertumpang-tindih (over lapping) dalam penerapan fungsi dan tugas, dan perolehan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah dan kenaikan kualitas servis public.
“Tujuan dan maksud publikasi ini untuk memberi dasar filosofis, sosiologis, yuridis, dan deskripsi ketentuan perundang-undangan mengenai pembangunan dan struktur organisasi piranti wilayah, dan mengenai posisi, fungsi dan tugas dan tata kerja piranti wilayah Kabupaten Asmat,” ujarnya.