Sekitar enam anggota Dewan Perwakilan Masyarakat Kabupaten (DPRK) Asmat, Propinsi Papua Selatan, dari lajur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Masa 2024-2029, sah dikukuhkan.

Ambil sumpah/janji dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, di Ruangan sidang DPR Kabupaten Asmat, Rabu (18/6/2025).

Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo menjelaskan, atas nama pemerintahan dan semua warga sampaikan selamat ke beberapa anggota dewan perwakilan masyarakat Kabupaten Asmat yang barusan dikukuhkan.

Kita perlu mensyukuri peraturan negara yang memberi otonomi khusus (Otsus) untuk kita orang Papua,” kata Thomas.

“Saudara-saudara memperoleh hak keuangan dan prosedurer yang sama dengan beberapa teman lewat proses pemilihan sepanjang 5 tahun dan itu sah peraturan negara,” tambahnya.

Dengan pengukuhan itu, Thomas mengharap peranan dan peranan DPRK Asmat dapat makin optimal hingga pembangunan dapat semakin maksimal.

Saya ingin DPR Asmat ini solid, saya mengharap saudara-saudara sama-sama menghargai dan sama perjuangkan inspirasi warga di instansi ini,” kata Thomas.

Sementara itu Ketua DPR Kabupaten Asmat, Ferdinandus Puk menjelaskan, untuk Kabupaten Asmat penentuan bangku legislatif non partai politik cuma di isi oleh enam elemen orang asli Papua.

Ini adalah sesuatu perjalanan panjang yang sudah dilewati beberapa anggota dipilih DPRK otsus Kabupaten Asmat masa 2024-2029, semenjak dimulai dari penyeleksian syarat sampai pada penetapannya.

“Pengukuhan ini ialah hasil akhirnya keseluruhnya proses tingkatan, dengan lewat proses sah sama sesuai ketetapan undang-undang yang berjalan,” katanya.

Adapun enam nama anggota DPRK Asmat dari lajur otonomi khusus yang terdiri dari tiga darah pengangkatan sebagai berikuut:

Wilayah Pengangkatan I:
1.Florentina Bifae

  1. Natalia Y.E Cewesa

Wilayah Pengangkatan II:

  1. Soleman Dayo
  2. Sem Banem

Wilayah Pengangkatan III:

  1. Leonardus Yod
  2. Andreas Fayua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *